Bapak X menerima Surat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam surat itu, Bapak X dinyatakan memiliki hutang pajak sebesar N Rupiah meskipun belum inkrah.
Namun Bapak X tidak merasa bahwa pajak penghasilan yang dibayarkan selama ini masih kurang.
Di sinilah perlu perhitungan ulang bersama antara Bapak X sebagai Wajib Pajak dan AR (Account Representative) sebagai pihak KPP yang tugasnya menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan konsultasi kepada Wajib Pajak.
Dalam masalah seperti itu, alangkah baiknya jika Wajib Pajak (Bapak X) didampingi orang yang lebih mengerti persoalan perpajakan, meskipun sendiri pun juga bisa dilakukan.